(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Upah Minimum yang berlaku di Singaraja

Admin disnaker | 06 November 2014 | 2540 kali

Terhadap pertanyaan Saudara Made – Singaraja … Kepada Bapak Bupati Buleleng mengenai KENAPA GAJI pegawai Hotel terutama DW di Singaraja tidak memenuhi standar UPAH MINIMUM yang ada? Tidak seperti di kabupaten lain di Bali. Mohon ditindak lanjuti Sukseme

      Jawaban

      Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Buleleng Tahun 2014 mengacu pada UPAH MINIMUM Propinsi sebesar     Rp. 1.542.600,- perbulan (Peraturan Gubernur Bali No. 51 tahun 2013 tanggal 1 November 2014) yang disebut UPAH MINIMUM adalah upah Bulann yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

      Berdasarkan pasal 9 Kepmenaker No.Kep.102/Men/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah lembur,maka besarnya upah minimum tenaga kerja harian dapat dihitung sebagai berikut ;

 

1.       Untuk perusahaan yang menggunakan 6 ( enam) hari kerja dalam seminngu maka besarnya Upah

Minimum harian adalah Rp. 1.542.600,- : 25 (dua puluh lima) hari = Rp.61.704,-)

2.       Untuk Perusahaan yang menggunakan 5(lima) hari kerja dalam seminngu, maka besarnya upah

      minimum harian adalah ; 1.542.600,- ; 21 (duapuluh satu) hari = Rp. 73.457,14,-)

 

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UPAH minimum dapatmengajuka penangguhan pelaksanaan upah minimum Kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Apabila Sdr Made mendapati perusahaan yang membayar tidak memenuhi standar upah minimum yang berlaku saudara dapat menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng agar ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Atau bisa hub Hp 081936352299 dengan Bapak Dewa Susrama (Kabid HI)