Singaraja, Rabu 21 Januari 2026 — Mewakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Gede Budiadnyana, S.Sos. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, bertempat di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan Cabang Singaraja sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja. Pembinaan dilakukan melalui penyampaian regulasi, kewajiban pemberi kerja, serta konsekuensi administratif yang dapat dikenakan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiadnyana menegaskan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pekerja sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, keberlanjutan iuran BPJS Kesehatan juga berperan besar dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja turut memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pembayaran tunggakan, opsi penyelesaian iuran, serta layanan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memastikan kepesertaan pekerja tetap aktif.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajiban iuran BPJS Kesehatan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di Kabupaten Buleleng.