Singaraja, Selasa 20 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Gede Budiadnyana, S.Sos. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan kesehatan sebagai hak dasar tenaga kerja.
Adapun perusahaan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut, yaitu,PT. Gerbang Rahajeng Indah Alami yang berlokasi di Desa Umejero,Villa Swarbali yang berlokasi di Desa Kayu Putih, Bragas Tirta Utama yang berlokasi di Desa Wanagiri.
Dalam pelaksanaan pembinaan, tim menyampaikan penjelasan terkait regulasi kepesertaan BPJS Kesehatan, kewajiban pemberi kerja, serta dampak dan sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, perusahaan juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan iuran dan upaya menjaga kepesertaan pekerja tetap aktif.
Setelah diberikan pembinaan dan pemahaman, perusahaan diharapkan dapat segera menindaklanjuti kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta meningkatkan komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng bersama BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta perlindungan tenaga kerja yang optimal di Kabupaten Buleleng.