Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 tahun 2014 tanggal 21 Nopember 2014 tentang Upah Minimum Provinsi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Buleleng Tahun 2015 sebesar Rp. 1.650.000,- ( Satu juta Enam ratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan;
2. Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasu tunjangan tetap;
3. Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum;
4. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;
5. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali;
6. Ketentuan upah minimum mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015