(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Upah Minimum Tahun 2015

Admin disnaker | 26 Februari 2015 | 869 kali

       Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 tahun 2014 tanggal 21 Nopember 2014 tentang Upah Minimum Provinsi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Buleleng Tahun 2015 sebesar Rp. 1.650.000,- ( Satu juta Enam ratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan;

2.  Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasu tunjangan tetap;

3.  Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum;

4.  Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;

5.  Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali;

6.  Ketentuan upah minimum mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015