(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat - syarat Perpanjangan IMTA

Admin disnaker | 02 Maret 2015 | 1022 kali

SYARAT – SYARAT
PERPANJANGAN IMTA

1. Mengajukan Permohonan Perpanjangan IMTA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng dengan melampirkan antara lain  :
2. Foto Copy SK Perpanjangan RPTKA Terbaru.
3. Foto Copy IMTA yang masih berlaku.
4. Bukti Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng.
5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi Formulir Perpanjangan IMTA.