(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat-syarat Pembuatan Rekomendasi Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Age/PPTKIS

Admin disnaker | 10 Januari 2018 | 3833 kali

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2014

1.Fhoto Copy KTP (Kartu Tanda penduduk) yang masih berlaku 1 lembar

2.Fhoto Copy Ijasah Terakhir 1 lembar

3.Fhoto Copy KK 1 Lembar

4.Fhoto Copy Akte Kelahiran 1 lembar

5.Fhoto Copy pengerahan rekrut (SIP) 1 lembar

6.Fhoto Copy surat pengerahan rekrut (SPR) 1 lembar

7.Rekomendasi/Pengantar dari Agen/PPTKIS yang akan memberangkatkan yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng 1 lembar

8.Fhoto Copy Kartu Terdaftar sebagai pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng 1 lembar

9.Fhoto Copy Perjanjian kerja 1 lembar

10.Fhoto Copy Pasport 1 lembar (bagi yang memperpanjang Pasport)

11.Yang Bersangkutan datang Langsung (tidak boleh mewakilkan)