(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat - syarat Pembuatan Rekomendasi Pasport

Admin disnaker | 02 Maret 2015 | 1085 kali

SYARAT – SYARAT
PEMBUATAN REKOMENDASI PASPORT


1. Menyerahkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 1 Lembar.
2. Menyerahkan Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir 1 Lembar.
3. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
4. Menyerahkan Foto Copy Rekomendasi dari Agen / PPTKIS / LPKS yang akan memberangkatkan 1 Lembar.
5. Menyerahkan Foto Copy Kartu Tanda Terdaftar Sebagai Pencari Kerja (A.K. I) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng.
6. Terdaftar Sebagai Pencari Kerja pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng (Bagi yang belum terdaftar).
7. Foto Copy Perjanjian kerja dari LPKS.
8. Menyerahkan Foto Copy Pasport 1 Lembar (Bagi Yang Memperpanjang Pasport).
9. Yang Bersangkutan Datang Langsung (tidak boleh mewakilkan).