(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat-syarat Pembuatan Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Perseorangan

Admin disnaker | 09 Januari 2018 | 486 kali

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014

1.Fhoto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku (1 lembar)

2.Fhoto Copy Ijasah Terakhir (1 lembar)

3.Fhoto Copy KK (1lembar)

4.Fhoto Copy Akte Kelahiran (1 lembar)

5.Fhoto Copy Kartu Tanda terdaftar sebagai pencari kerja (A.K 1) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng (1 lembar)

6.Fhoto Copy perjanjian kerja yang dilegalisir oleh KBRI di Negara Penempatan (1 lembar)

7.Fhoto copy Pasport 1 (lembar) bagi yang memperpanjang Pasport

8.Yang bersangkutan datang langsung (tidak boleh mewakilkan)