PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 4 TAHUN 2014
Tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Kerja Asin
Bab VII
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
PASAL 9
1) Stuktur dan besarnya tariff Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimna dimaksud dalam Pasal 7
2) Besarnya Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar)
perorang perbulan
3) Retrubusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dimuka dengan
Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retrubusi oleh wajib retrubusi
PASAL 10
1) Tarif retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
2) Peninjauan tariff Retribusi sebagaimna dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan perubahan tariff atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementrian di Bidang ke Tenagakerjaan.
3) Penetapan tariff Retrubusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapka
denganPeraturan Bupati.
Bab VIII
Wilayah Pemungutan
PASAL 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah kabupaten Buleleng.
Bab IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 12
1) Retrubusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pertaturan Bupati
Bab X
PENENTUAN PEMBAYARAN TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 13
1) Berdasarkan SKRD sebagaimna dimaksud dalam pasal 12 wajib retribusi perpanjangan IMTA yang terutang.
2) Retribusi pembayaran IMTA Yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas
3) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah dengan menggunakan SKRD
4) Setiap pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA diberikan tanda bukti pembayaran retribusi berupa SSRD dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi
Pasal 14
1) Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan wajib retribusi untuk mengangsur dan menunda pembayaran retribusi
2) Bupati atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat memberikan persetujuan retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi,dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran,penyetoran,tempat pembayaran,angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
Bab XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bab XII
PENAGIHAN
Pasal 17
1) Penagihan Retribusi Perpanjangan IMTA terutang didahului dengan surat teguran
2) Pengeluaran surat Teguran/Peringatan/Surat lainnya yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan retribusi perpanjangan IMTA dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran
3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran wajib retribusi perpanjangan IMTA harus melunasi retribusi yang terutang
4) Suratteguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati
Bab XIII
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
Pasal 18
1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja local
2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimna dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 19
1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati
2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),harus memberikan keputusan
3) Apabila jangka waktu sebagaimna dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan,permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus dterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
4) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangaka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB
5) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan ,Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen ) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi
6) Tata cara pengembalian pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Bab XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA
Pasal 20
1) Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi Perpanjangan IMTA melakukan tindak pidana dibidang retribusi
3) Kedaluarsa penagihan retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimna dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika :
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi Perpanjangan IMTA baik langsung maupun tidak langsung
4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimna dimaksud pada ayat (20 huruf b,adalah wajib Retribusi Perpanjangan IMTA dengsan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi Perpanjangan IMTA dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah
5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi Perpanjangan IMTA
Pasal 21
1) Piutang retribusi Perpanjangan IMTA yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi perpanjangan IMTA yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.