PERATURAN BUPATI BULELENG
NOMOR 37 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BULELENG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BULELENG
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 dan
Pasal 15 dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3687);
3.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimna telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah,pemerintah dengan Provinsi dan Pemerintah dengan
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan tariff Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Retribusi Perpanjangan ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 4)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BULELENG TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN
IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Buleleng
2. Bupati adalah Bupati Buleleng
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng
4. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retrubusi,adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.bentuk badan usaha lainnya
5. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
6. Perpanjangan IMTA ADALAH IZIN YANG DIBERIKAN Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tenaga Kerja Asing yang disingkat TKA ADALAH WARGA Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
8. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hokum atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10. Surat Ketetapan Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.Surat setoran Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti
Pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
Bab II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Peraturan Bupati Buleleng ini dimaksud sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan
perpanjangan Izin memperkerjakan Tenag Kerja Asing (IMTA) yang mempunyai lokasi
kerja di wilayah Kabupaten Buleleng.
2) Peraturan Bupati ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam pemungutan retribusi
perpanjangan IMTA.
Bab III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Tata cara Pemungutan. Penyetoran retribusi perpanjangan IMTA
b. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran retribusi IMTA;
c. Tata cara pengembalian retribusi perpanjangan IMTA.
Bab IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 4
1) Bendahara penerima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memungut retribusi
perpanjangan IMTA dari wajib retribusi
2) Bendahara Penerima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyetorkan retribusi
perpanjangan IMTA ke kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati dalam
waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam
Bab V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
Pasal 5
1) Wajib retribusi wajib membayar retribusi perpanjangan IMTA 30 (tiga puluh)
Hari sebelum habis masa berlaku IMTA-nya
2) Wajib retribusi membayar retribusi perpanjangan IMTA kepada Bendahara Penerima
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mendapatkan bukti penerimaan
pembayaran retribusi
3) Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran ke Kas Umum Daerah melalui Bank yang
ditunjuk oleh Bupati.
4) wajib retribusi menyampaikan bukti setoranretribusi dari BANK kepada Bendahara
Penerima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5) Besarnya retribusi perpanjangan IMTA adalah 100 USD (seratus United State Dollar)
perorang perbulan dibayar dimuka untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sesuai
dengan nilai kurs dollar pada hari itu
Bab VII
TATA CARA PENGEMBALIAN
Pasal 6
1) Dalam hal terdapat pembayaran melebihi ketentuan yang berlaku, kelebihan pembayaran
dikembalikan kepada wajib Retribusi sesuai dengan sisa Retribusi yang sudah dibayar.
2) wajib retribusi tidak berkewajiban membayar retribusi perpanjangan IMTA Yang
hubungan kerjanya dengan Tenaga Kerja Asing sudah berakhir
Bab VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buleleng.