Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia DEPUTI BIDANG PENEMPATAN
Pengumuman Pendaftaran Penempatan Calon Kandidat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Progaram Government to Government (G to G) dalam kerangka indonesia Jepan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2019,bersama ini beritahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi SBB:
A.PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
Syarat khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofusushishi)
1.Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018
2.Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan
3.Melampirkan foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose
4.Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/kaigofukushishi di Jepang,ditandatangani diatas meterai Rp.6.000,- diketik manual atau computer.
Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)
1.Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018
2.Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau lelah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners.
3.Pengalaman kerja 2 Tahun,terhitung mulai Tanggal terbit STR
4.Melampirkan foto copy surat tanda regestrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
5.Melampirkan foto copy ijasah pendidikan dan Transkrip nilai dalam Bahasa Indonesia dan Bahsa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
6.Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2018
Syarat Umum Calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse
1.Foto Copy KTP yang masih berlaku
2.Foto Copy Paspor (jika ada)
3.Foto Copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
4.Foto Copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan capa basah atau embose
5.Asli Surat Ijin dari orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp.6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa