(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pemenuhan Persyaratan Perjanjian Kerjasama BRI Melayani KUR TKI

Admin disnaker | 12 April 2017 | 822 kali

Sehubungan adanya kerjasama Dinas Tenaga Kerja Mediteranean Bali ke 9 Kecamatan mengenai informasi kredit pemberangkatan calon TKI (Tenaga Kerja indonesia) ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi anatara PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sWasta) dengan Kanwil maupun Kanca BRI yaitu dokumen PKS (perjanjian kerja sama) yang harus dipenuhi antara lain :

1.Persyaratan Umum:

   a.Mempunyai SIPPTKI,TDP,dan NPWP yang berlaku.

   b.Memiliki rencana penempatan kerja 3 tahun ke depan

   c.memiliki pelatihan kerja

   d.Mempunyai perwakilan di Negara penempatan (recruitment agreement) anatara PPTKIS dengan agency di luar negeri yang disahkan oleh    

      atase    ketenagakerjaan KBRI atau Konjen RIdi Negaria tujuan penempatan TKI.

  e.Mempunyai rating minimal baik dari BPN2TKI.

2.Dokumen Pengajuan PKS:

    a.Company profile

    b.TDP yang masih berlaku

    c.KTP pengurus yang diberikan kuasa dalam AD/ART dan NPWP Badan Usaha

    d.Cost Structure biaya penempatan

    e.SIPPTKI yang masih berlaku

    f.Surat pernyataan tidak mengalihkan SIPPTKI

   g.Penempatan dana (Deposito) di BRI Minimal Rp.10 jt

sehubungan dengan persyaratan tersebut maka untuk di penuhi persyaratan umum dan dokumen PKS selanjutnya di persilahkan diajukan di BRIsehingga dapat di verfikasi untuk di analisis kelayakan,untuk kemudian kami dapat melayani KUR TKI sesuai sisdur.