Hasil Kajian : Di Bentuknya Dewan Pengupahan Di Kabupaten Buleleng
I. Dasar
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 Tahun 2004, tentang Dewan pengupahan :
Dewan pengupahan adalah suatu lembaga non structural yang bersifat Tripartit yang mana terdiri :
Apindo, SPSI, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai loading sektornya Dalam Undang-undang diamanatkan untuk membentuk Dewan pengupahan yang terdiri dari :
1. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas)
2. Dewan Pengupahan Propinsi (Depeprov)
3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko)
II. Tujuan
Untuk di Kabupaten Buleleng mulai Tahun 2014 dibentuyk Dewan Pengupahan Kabupaten,yang mana mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka :
1. Pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
2. Penerapan system pengupahan di tingkat kabupaten
b. Menyiapkan bahan perumusan Pengembangan Sistem Pengupahan Nasional
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan dapat bekerjasama baik dengan Instansi Prppinsi maupun Swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten terdiri dari unsure (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng) organisasi Pengusaha (APINDO) Serikat pekerja (SPSI) dan Perguruan Tinggi/Pakar
III. Pembiayaan
Dari kajian tersebut dipandang perlu untuk mendapatkan dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan kegiatan tersebut dibutuhkan dana untuk melaksanakan studi banding ke luar daerah yang mempunyai Dewan Pengupahan yang sudah maju (baik) sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng
Adapun Pembentukan Dewan Pengupahan telah di keluarkan Keputusan BUPATI BULLENG Nomor 560/162/HK/2014 Yang juga menetapkan SUSUNAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN BULELENG a.n :
Penanggung jawab : Bupati Bulelng
Penasehat : Wakil Bupati Buleleng
Pengarahan : Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng
Ketua : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
Wakil Ketua : Wakil Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja
Sekretaris : Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja – Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
Anggota :
1. Ketut Wirattjana,SE/ Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Buleleng
2. Luh Putu Ernila/ Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Buleleng
3. Drs. I Gusti Bagus Asti legawa, Kepala Seksi Sosial Badan Pusat Statistik Kabupaten
Buleleng
4. Ida Bagus Gede Berata, SH/ Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng
5. I Wayan Duala Arsayasa, S.Sos.MSi,/Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
6. Kepala Seksi Syaker dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
7. Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
Staf Administrasi : 1. Desak Ketut Dwi Antari,SH/ Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
2. Made Oka Adnyana/ Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Buleleng
3. Nasrun Junaidi, SKM. / Staf Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
4. I Dewa Mertha Sedana,S.Sos/ Staf Bidang Hubungan Indutrial dan Perlindungan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5. Agus Prisma Putra,SE / Staf Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng
6. I Gst Alit Suwabawa,AMd./ Staf Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kabupaten Buleleng.