(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialisasi Tata Cara Perizinan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Buleleng Oleh Kementerian Ketenagakerjaan Bertempat di Hotel Puri Saron

Admin disnaker | 23 November 2017 | 704 kali

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tata cara perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Derektorat jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja kementerian ketenagakerjaan RI yang bertempat di Hotel Puri Saron,hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE,didampingi Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Gede Ardenen,para Kepala Seksi Bidang Lattas maupun Staff, Kepala Kanwil Imigrasi Singaraja,Pengawas Ketenagakerjaan,Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan RI beserta 5 orang tim sebagai nara sumber serta undangan peserta sebanyak 50 orang berasal dari kalangan perhotelan,restaurant,LPKS yang sudah maupun belum menggunakan tenaga kerja asing.

Adapun tujuan diselenggarakannya Sosialisasi tata cara perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Buleleng adalah agar para pengusaha mengetahui tata cara menggunakan tenaga kerja asing,tentang kebijakan penggunaan TKA,persyaratan,sangsi-sangsinya maupun pengurusannya.Karena apabila menggunakan tenaga kerja asing harus dilaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja agar diketahui keberadaannya serta pengurusan surat-surat yang harus di penuhi IMTAnya,sehingga sangat perlu Tenaga Kerja itu dipantau keberadaannya walaupun kontrak kerjanya panjang atau pendek tetap harus terpantau.

Sosialisasi ini di buka langsung oleh Kadis Naker sekaligus sebagai nara sumber tentang berbagai persyaratan maupun keharusannya untuk melaporkan ke Disnaker,selain itu sesuai yang dikatakan oleh Bu Kadis Naker bahwa setiapa saat akan di pantau keberadaan maka dengan itu siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng yang menggunakan tenaga kerja asing diharapkan untuk melaporkannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari disamping itu juga akan ada sangsi maupun langsung berurusan dengan imigrasi setempat.

Dalam sosialisasi ini banyak yang di peroleh manfaat para peserta pemilik perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing karena terdapat sesi tanya jawab langsung yang dipandu maupun penjelasan secara detail dari kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia sehingga paham dan mengerti apabila ada yang masih menyembunyikan menggunakan tenaga kerja asing di perusahaannya.Baik itu selaku owner maupun pekerja diharapkan tetap untuk dilaporkan oleh perusahaan tersebut.Disamping itu juga pengawas ketenaga kerjaan pada saat itu juga mengatakan bahwa setiap saat akan dipatau secara langsung ke lapangan apabila menggunakan tenaga kerja asing secara tersembunyi maka dari itu disarankan ikuti sesuai prosedur dan ikuti aturannya akan tidak terjadi masalah.

Kadis naker juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengusaha bergerak di bidang apapun yang menggunakan tenaga kerja asing dapat paham dan mengerti apa tujuan dari aturan,persyaratan maupun keamanan apabila tenaga kerja asing itu mengikuti tata cara sebagai pengguna tenaga kerja asing.