PLT.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng (Kepala Bidang Hubungan Industrial) Dewa Putu Susrama,S.Sos didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Merta Sedana menghadiri sosialisasi (PKB) Perjanjian Kerja Sama yang mensosialisasikan PKB dan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bertempat di Hotel Aneka Lovina yang merupakan sosialisasi telah selesainya perjanjian Kerjasama yang sudah terdaftar juga di Disnaker setempat sebagai tidak lanjut proses pemberlakuan dan penerapan PKB dimaksud.
Adapun tujuan dari sosialisasi Perjanjian Kerja Sama yang dimaksud untuk menerapkan kerjasama baik, agar didalam melaksanakan tugas yang diberikan dapat disesuaikan aturan yang ada ataupun mengikuti aturan perusahaan yang berlaku sehingga didalam melaksanakan pekerjaan masing-masing job dapat dipertanggung jawabkan apabila terdapat kelalaian maupun kesalahan sehingga dari pihak manager bisa memberikan sangsi atau teguran sesuai kontrak kerja maupun surat peringatan.Selain itu juga diterapkan kerjasama terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng agar dapat diawasi Tenaga Kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan sosialisasi ini juga dihadiri dari PSI,Branch Manager,para Staff Hotel Aneka Lovina serta undangan yang terkait agar lebih memahami antara perusahaan dan staff agar tidak terjadinya kurangnya komonikasi sehingga menimbulkan kesalahpahaman,untuk itu diharapkan oleh pihak pengawas tenga kerja maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sangat perlu sosialisasi ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat terjadi kerjasama yang baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.