Pada Kamis,11 Januari 2018 Petugas kearsipan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mulai melaksanakan tugas yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Bupati Buleleng yang telah ditetapkan untuk petugas masing-masing bidang untuk mengarsip surat-surat sesuai aturan yang telah ditetapkan,sesuai dengan Tahun dengan memilah-milah nama-nama surat yang akan di arsip serta akan ditata berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buleleng yang mana telah diberikan pelatihan maupun uraian mengenai kearsipan serta tata cara mengarsip surat.
Adapun diadakannya Petugas kerasipan ini adalah agar setiap surat dapat ditata berdasarkan Tahun,nama surat serta termasuk jenis surat ,dimana surat-surat tersebut agar dapat diambil kembali apabila diperlukan sehinnga gampang untuk dipergunakan kembali sehingga ditetapkan petugas sesuai SK Peraturan Bupati agar ada yang bertanggung jawab untuk memilah surat yang harus diarsip maupun disimpan pada Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah apabila suatu saat nanti diperlukan serta dipergunakan kembali,dimana arsip-arsip tersebut terdapat beberapa aturan sesuai aturan yang berlaku dan telah ditetapkan pada seluruh SKPD Kabupaten Buleleng,
Petugas Kearsipan yang saat ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati juga terdapat di Dinas Lainnya guna mengarsip surat-surat yang telah dioergunakan dan tidak akatif lagi maupun terdapat surat yang sudah menjadi kadaluarsa sehingga dapat dikelompokkan menjadi beberapa arsip sehingga dapat dikontrol pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta dapat di laporkan berdasarkan jenis Surat dalam kearsipan,saat ini kantor-kantor dinas telah memiliki kearsipan sehingga tertata rapi sesuai aturan yang berlaku.