(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Perselisihan Antara PT.Batu Karang Product Dengan Tenaga Kerjanya Yang Di PHK Sepihak Dapat Terselesaikan

Admin disnaker | 12 Februari 2018 | 554 kali

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng kembali dapat menyelesaikan perselisihan antara Tenaga Kerja dengan pimpinan sebuah perusahaan yang sesuai laporan ke Kantor Dinas Tenga Kerja Kabupaten Buleleng yang ditangani langsung oleh Bidang Hubungan Industrial bagian Kasi Perselisihan dan Hubungan Industrial Putu Werestika yang sesuai laporan bahwa Tenaga kerja yang merasa dirinya dirugikan karena di PHK secara sepihak Nomor : 005/179/II/2018 Tertanggal 6 Pebruari 2018 yang dalam laporannya bahwa Tenaga kerja pada Perusahaan PT.Batu Karang Product yang beralamat Jalan Patimura Singaraja diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam UU.No.13 tahun 2003.

Dalam kesempatan selanjutnya Kepala Bidang HUbungan Industrial Dewa Putu Susrama,S.Sos didampingi Kepengawasan Tenaga Kerja Dewa Merta Sedana,Kepala Seksi Perselisihan dan Industrial Putu Werestika pada Senin,12 Pebruari 2018 memediasi kedua belah pihak antara Rudiawan Selaku Koordinator Perusahaan dengan Atas nama Tenaga Kerja Ketut Febri Ariawan beralamat Desa Jinengdalaem dengan jabatan Sales dengan tujuan untuk mendapatkan kesepakatan dan agar tidak terjadinya perselisihan walaupun tenaga kerja tersebut sudah diberhentikan,dapat memperoleh hak-hak semasa masih bekerja di Perusahaan tersebut.

Adapun yang diperoleh kesepakatan setelah berdebatan panjang serta saling membenarkan diri masing-masing maka Disnaker selaku Dinas Yang menangani perselisihan menempuh jalan tengah dan pada akhirnya disepakati bersama dengan berbagai keputusan sebagai berikut :

  1. Perusahaan memberhentikan pekerja tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam UU.No.13 tahun 2003 dan siap membayar kekurangan gaji bulan sebelumnya sebanyak 2 kali sebesar Rp.383.059,- dan ditambah dengan upah selama 1 bulan berikutnya kepada pekerja Rp.2.165.000,- jadi total keselurahannya dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebesar Rp.2.548.059
  2. Pekerja menerima keputusan pemberhentian kerja dari Perusahaan dan menarima upah total keseluruhan yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 2.548.059,-
  3. Perjanjian bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan tidak akan menuntut secara hukum.maka dengan diperoleh kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan apapun.

Harapan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga agar kedua belah pihak dapat menyadari serta sama-sama sepakat karena telah terdapat perjanjian yang resmi serta tanda tangan di kedua belah pihak,selain itu ditekankan kepada perusahaan agar menempatkan karyawannya dengan baik serta sesuai kontrak yang telah ada dan begitupun juga selaku karyawan harus menepati aturan kerja dan dapat menyesuaikan aturan kerja dan benar-benar memahami aturan perusahaan tersebut.