Kepala Bidang Hubungan Industrial Dewa Putu Susrama,S.Sos yang didampingi Pengawas Ketenagakerjaan dan Kasi perselisihan kembali dihadapkan dengan pengaduan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan Hotel Adi Asri Beach And Spa Pemuteran Gerokgak Singaraja.
Beberapa hari yang lalu Tenaga Kerja a.n Jeanne Antoinette Sila’a,SE sudah klarifikasi terkait pelaporan selaku human resources Adi Assri Beach Resort & Spa di mutasi ke salah satu perusahaannya di Banyuwangi tanpa prosedur yang benar,akhirnya Disnaker Buleleng melalui bidang hubungan industrial Dewa Putu Susrama S.Sos beserta staff melakukan proses klarifikasi akhirnya pada Hari Jumat,10 Februari 2017 Proses mediasi telah mencapai kesepakatan melalui perjanjian bersama PB.
Adapun hasil yang diperoleh dalam mediasi ini yaitu pihak perusahaan memberikan hak kepada tenaga kerja sampai berakhirnya kontrak/perjanjian kerja lagi 6 (enam )bulan ke depan termasuk THR yang belum sempat terbayarkan yaitu dengan total RP. 44 juta,Hal ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pemahaman atau penafsiran regulasi yang keliru,dengan segala kemampuan Bidang Hubungan Industrial dapat menyelesaikan permasalahan perselisihan tenaga kerja ini dengan baik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dewa Putu Susrama dalam kesempatan itu mengungkapkan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan agar hubungan Industrial yang harmonis dapat terjaga sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya dapat berkurang.
Download disini