Dalam rangka acara sosialisasi mekanisme penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan penerapan transaksi non tunai pada pemerintah Kabupaten Buleleng yang berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 2 Oktober 2017 s/d 03 Oktober 2017 yang dihadiri seluruh SKPD Kabupaten Buleleng yang menangani Bidang Keuangan hadir pada sosialisasi ini Bapak Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST seklaigus membuka acara sosialisasi mekanisme penyelesaian tuntutan perbendaharaan,hadir juga Asissten I,Para pimpinan OPD,Esselon III,Pejabat Pentausaha Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Saat Sosialisasi ini hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE,didampingi PLT.Sekretaris Disnaker Dewa Putu Susrama,S.Sos,Kasubag Keuangan dan Umum Ni Wayan Sri Utari,adapun tujuan dari sosialisasi yang sesuai dikatakan Bapak Bupati Buleleng saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah harus berpedoman pada Peraturan perundangan yang berlaku slah satunya mengenai kerugian Negara,dalam hal ini berlaku universal bahwa barang siapa yang yang diberi wewenang untuk menerima,menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,surat berharga atau barang milik Negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya serta kewajibannya untuk mengganti kerugian keuangan Negara oleh para pengelola keuangan Negara yang dimaksud merupakan unsur pengendalian interen yang andal.
Sesuai dengan sosialisasi ini untuk penggelolaan menyangkut keuangan diharapakan berbentuk tunai serta ada yang bertanggung jawab sehingga dampaknya terjadi hal-hal dapat dipantau serta di pertanggung jawabkan oleh semua pihak yang bersangkutan agar dapat dikendalikan maupun terpantau itu salah satu yang akan diterapkan untuk saat ini dan kedepannya oleh Badan keuangan yang akan diteruskan se SKPD Kabupaten Buleleng.