Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE di dampingi staff Perluasan Tenaga Kerja menghadiri undangan rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya kepada calon Tenaga Kerja (CTKI) dari tingkat Desa/Kelurahan di Kbaupaten Buleleng pada Kamis,12 April 2018 bertempat di ruang rapat kantor Imigrasi Kelas II Singaraja,Pemaron Buleleng dengan dihadiri Kepala Resort Kabupaten Buleleng,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng atau yang mewakili,Kesbanglitmas,Disdukcapil atau yang mewakili,Camat Buleleng yang diwakili Sekcam,Perebekel Panji,Perebekel Tajun,Perebekel Tejakula,Perebekel Les,Perebekel Bungkulan,Anturan, Perebekel Gerokgak beserta undangan yang terkait.
Adapun tujuan dari rapat koordinasi antar instansi ini adalah untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang khususnya bagi calon TKI non prosuderal ,latar belakang pencegahan TKI non Prosedural,Dasar Hukum,penyebab munculnya TKI Nonprosedural/Ilegal serta pemahamannya,resikonya,latar belakang,modus,sampai upaya pencegahannya,dengan demikian para undangan yang hadir agar bisa penanggulangi apabila terdapat seperti keterangan yang telah diuraikan.Selain itu juga pada rapat ini ditampilkan berbagai contoh maupun keterangan tentang kebijakan keimigrasian mengenai pencegahan maupun potret TKI non prosedural seperti Data Penangguhan pasfor di Daerah Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian pada rapat ini diharapkan perlu koordinasi disemua pemangku kepentingan stakeholder terkait serta masyarakat untuk memutus mata rantai praktik pengiriman TKI Non prosedural,selain peningkatan kesadaran bahwa TKI yang harus ditingkatkan kualitasnya dan sadar akan hak serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan komoditi pihak tertentu dan perlunya dibuat sinergi untuk pencegahan TKI Non prosedural di Hilir melalui kerjasama penindakan aktif dengan Negara Penempatan.Seperti yang disampaikan Kadis Naker bahwa dengan rapat koordinasi ini dapat memberikan penjelasan kepada tenaga kerja yang terkait maupun pencari Tenaga Kerja harus melalui jalur resmi.