Sesuai dengan surat Kepala BP2TKI Propinsi Bali No.8.397/BP3TKI-DPS/KLMG III/2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 perihal permohonan narasumber yang bertempat di aula Kantor Camat Sukasada tepatnya pada SEnin,26 Pebruari 2018 sosialisasi P2TKI bagi perangkat Daerah/Desa/di Kecamatan Sukasada yang hadir pada kesempatan tersebut Kepala BP3TKI Bapak Ilham Achmad,S.Sos,Kepala Bidang Perlusan Tenaga Kerja Nyoman Susila S.Sos,Muspika Kecamatan Sukasada,Kepla Desa dan Para tokoh masyarakat di Kecamatan Sukasada.
Dalam kesempatan itu Kepala BP3TKI ILham Achmad mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat mengenai prosedur perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) agar masyarakat memahami bagaimana bekerja di Luar Negeri dengan cara resmi (Legal) selain itu Kepala Bidang Pentanakertrans juga menyampaiakan materi tentang kebijakanketenagakerjaan,dikatakan bahwa memplementasi uu no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,kebijakan,ketenagakerjaan menurut uu no.13 tahun 2003 adalah menyangkut pembentukan lapangan kerja permasalahan kesempatan kerja,serta kebijakan dalam PHK,kebijakan pengupahan,perlindungan tenaga kerja,maupun waktu kerja,jamsostek,perlindunfan pekerja perempuan,penciptaan tenaga kerja,pembukaan lapangan kerja dan penciptaan kesempatan kerja.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan acara tanya jawab dengan materi yang disampaikan mengenai ketenagakerjaan serta perlindungannya seperti yang di tanyakan oleh perebekel Gitgit,padang bulia dan muspika seputar tentang persyaratan sebagai tenaga kerja migran,dengan demikian adanya sosialisasi ini sangat penting sehingga masyarakat yang hadir dapat memberikan informasi yang dapat dipercaya agar bagi yang berminat dapat melamar sebagai tenaga kerja yang resmi.Dengan tujuan dapat menanggulangi pengangguran serta mensejahteraan masyarakat.