(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Kabid Hubungan Industrial Dewa Putu Susrama,S.Sos Kembali dapat Menyelesaikan Perselisihan Tenaga Kerja

Admin disnaker | 04 Mei 2017 | 397 kali

Pada Hari Selasa ,2 Mei 2017 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Bidang Hubungan Industrial menyelesaikan klarifikasi perselisihan antara asisten Owner Hotel Cemapaka Lovina yang bernama Luh Sriati  dengan karyawannya bernama Ketut Sudarsana yang beralamat Desa Naga Sepeha Kecamatan Buleleng.

Pokok permasalahannya adalah bahwa Ketut Sudarsana selaku staff karyawan Hotel Cempaka ini telah berhenti bekerja sebagai karyawan karena Hotel Cempaka ini mengalami kebangkrutan,sehingga Ketut Sudarsana tidak pernah menuntut apapun kecuali sisa Gajih yang belum dibayarkan sebesar Rp. 600.000,- dengan demikian karena tuntutan itu diabaikan maka meminta perlindungan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diterima langsung Kepala Bidang HI Dewa Putu Susrama,S.Sos didampingi Kasi Perselisihan.

Adapun tujuan dari Ketut Sudarsana meminta perlindungan agar sisa dari gajih Rp. 600.000 dapat di berikan dan tidak akan menuntut pesangon apapun karena sudah diketahui Hotel tersebut telah bangkrut namun hanya minta sisa gajih saja.Akhirnya dengan upaya klarifikasi dari dari pihak Disnaker Kabupaten Buleleng yang dimediasi Kabid HI Dewa Putu Susrama,S.Sos didampingi Kasi Perselisihan HI maka dapat di buatkan perjanjian tepatnya Selasa,2 Mei 2017 pada pukul 09.00 wita yang isinya sbagai berikut : Bahwa pihak Luh Sriati sebagai Asisten Owner bersedia membayar tuntutan uang sisa gaji sebesar Rp. 600.000 kepada pekerja dan dibayarkan langsung.

Dengan usaha maupun kerjasama sama baik maka perjanjian ini dapat di setujui oleh kedua belah pihak dan perselisihan dianggap selesai dan jangan ada gugatan lagi.