Dalam rangka menanggulangi kemiskinan serta putus sekolah bagi anak-anak yang kurang mampu maupun layak anak maka diadakannya program Kegiatan Penarikan Pekerja anak dalam rangka menuju menuju program keluarga harapan Tahun 2018 ini bisa membantu anak-anak agar bisa sekolah kembali dan mendapat bantuan berupa pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku,bantuan berupa alat tukis maupun perlengkapan sekolah serta mendapatkan uang saku pada masing-masing anak yang mengikuti karantina dengan belajar seperti biasa sesuai pada saat dimana putus sekolah sehingga secara tidak langsung dapat di lanjutkan pelajarannya.Program ini sebagai sasaran untuk menarik pekerja anak di Kabupaten Buleleng dari pekerjaan terburuk anak sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1 Tahun 2000,sehingga diharapkan melalui pelaksanaan program ini dapat mengurangi pekerja anak di Kbaupaten Buleleng.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPA-PKH ini dan akan diseleksi oleh pembimbing masing-masing penyanding agar benar-benar bisa di rekomendasi oleh pimpinan Daerah setempat seperti Kepala Desa/Kelurahan karena yang harus mengikuti adalah yang benar-benar anak yang kurang mampu dan putus sekolah,agar dapat berkesempatan untuk mengenyam pendidikan seperti program yang telah diadakan setiap tahun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dengan dana pusat.Untuk itu program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat guna mewujudkan anak-anak yang dapat menjadi kebanggaan bangsa dan Negara melalui Pendidikan yang nantinya agar dapat mengentaskan kemiskinan dan pengangguran
Program PPH-PKH ini merupakan program unggulan anak-anak yang benar-benar putus sokolah dan kurang mampu yang diambil dari survey melalu perebel maupun Kelurahan sehingga dari informasi itu maka dapat didaftarkan dan di seleksi yang layak untuk kita jadikan peserta PPH-PKH karena ada pemeriksaan dari pusat serta ada instruktur yang mengecek berapa yang terdaftar,jumlah maupun daerah mana saja di seluruh Kabupaten Buleleng,setelah itu baru bisa dimsukkan ke karantina untuk mendapatkan pelajaran sesuai samapai dimana putus sekolahnya.didalam pelaksanaannya melibatakan stakeholter lainnya seperti Dinas Pendidikan,Dinas KBPP,Dinas Sosial yang bertujuan untuk keselarasan program dimana nantinya anak penerima manfaat program ini dapat kita kembalikan ke dunia pendidikan melalui peranan Dinas Pendidikan.