(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Hadiri Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip

Admin disnaker | 10 Agustus 2017 | 486 kali

Dalam Rangka sosialisasi Peraturan Kepala ANRI N0.14 Tahun 2015 tentang tata cara penyusunan pedoman retensi arsip untuk mewujudkan tata tertib arsip di Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang mewakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Ni Wayan Sri Utari,SE didampingi staff kearsipan Luh Sujani guna mengetahui tentang peraturan yang telah terdapat pada tata cara penyusunan pedoman retensi arsip,yang dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng Suyasa,Kepala Bidang kearsipan Kariaman serta widyaiswara Lembaga Kearsipan Propinsi Bali yang bertempat di Puri Saron Lovina (Puri Saron Baruna Hotel).

Adapun tujuan dari diadakan sosialisasi ini adalah untuk menata kearsipan serta penyusunan pedoman retensi arsip,untuk mengetahui tata cara penyusunan pedoman retensi arsip seperti urutan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan pedoman retensi arsip suatu urusan pemerintahan dan pembangunan. dalam uruan sosialisasi ini dapat di jelaskan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komonikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara,Pemerintah Daerah,Lembaga Pendidikan,Perusahaan,Organisasi Politik,Organisasi Kemasyarakatan,dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan BerNegara.

Tentang kearsipan dianggap sangat perlu untuk tertatanya kearsipan agar dapat tersimpan dalam jangka waktu yang lama dapat juga mengandung sejarah ataupun telah habis retensinya,serta berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan lembaga kearsipan,kearsipan ini juga memiliki jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip disamping itu juga terdapat Pedoman Retensi Arsip yaitu ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-msing urusan pemerintah yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip (JRA) masing-masing Lembaga Negara,pemerintahan Daerah,perguruan Tinggi Negeri,serta BUMN atau BUMD.

Sosilisasi Peraturan Kearsipan ini dapat diuraikan mengenai nilai Guna Arsip bagi masyarakat adalah nilai guna arsip dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadapa informasi publik,dengan demikian sangat perlu adanya kearsipan agar apabila nantinya di perlukan akan tersedia dan dapat diperoleh dengan tertata dan rapi begitu yang diuraikan oleh bagian kearsipan Daerah,serta sudah ada hukum,maupun aturannya sehingga dapat dipertanggung jawabkan serta terdapat penyusunan pedoman retensi arsip yang merupakan acuan arsip nasional Republik Indonesia dan lembaga teknis terkait dalam penyusunan pedoman retensi arsip.