(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Dapat Menyelesaikan Perselisihan Antara PT.BPR Indra Chandra Dengan Tenaga Kerja

Admin disnaker | 05 Februari 2018 | 1323 kali

 

 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diterima PLT.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama,S.Sos didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Merta Sedana,Kasi Perselisihan HUbungan Industrial Putu Werestika  melakukan mediasi terhadap salah satu karyawan PT.BPR Indra Chandra bernama Putu Cintya Dewi yang beralamat di Jalan Srikandi yang merupakan petugas Tabungan Kantor Cabang Sempidi yang sesuai laporan diawal ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng terkait permasalahan dengan pengaduan dari Tenaga Kerja atas nama Putu Cintya Dewi tentang dokumen berharga yang meliputi ijasah asli dari SD,SMP,SMA dan Diploma 3 yang masih ditahan pada Perusahaan PT. BPR Indra Chandra sehingga sesuai laporan serta diadakannya klarifikasi maupun pertimbangan yang langsung dihadirkan oleh Disnaker kedua belah pihak maka  hasil dari Klarifikasi tersebut  sebagai berikut :

1.Pekerja melaksanakan tugasnya baru selama 2 (dua) Tahun pada PT.BPR INDRA Chandra dan yang bersangkutan dulunya tugas dibagian CSO kemudian karena melalaikan tugas maka yang bersangkutan dimutasikan menjadi petugas Tabungan Kantor Cabang Sempidi.

2.Pekerja pada saat mengundurkan diri dari Perusahaan (PT.BPR INDRA Chandra) tidak mengikuti prosedur yang tertera pada PKB (perjanjian kerja bersama) di PT.BPR Indra Chandra dan semestinya setelah pengajuan pengunduran diri dari Perusahaan dan pada saat itu juga dokumen berharga yang ditahan di Perusahaan baru bisa dikembalikan dan pekerja harus mengembalikan gaji terakhir yang diterimanya,karena ada kebijakan dari direktur utam An.Ketut Wiratjana,SE maka pekerja diberikan membayar setengahnya dan setengahnya lagi dibayarkan dari uang pribadi Bapak Direktur Utama Ketut Wiratjana,SE kepada PT.BPR INDRA Chandra Singaraja.

Dengan Mediasi tersebut maka Disnaker pada Senin,5 Pebruari 2018 memanggil untuk mendapatkan kesepakatan agar terdapat penyelesaian maka sesuai panggilan nomor 005/116/I/2018 hadir kedua belah pihak yang didampingi oleh pihak Disnaker maka telah disepakati Mediasi dengan Dari PT.BPR Indra Chandra meminta uang pinalty kepada eks pekerja (sesuai dengan isi PKB) untuk diserahkan uangnya kepada PT.BPR Indra Chandra,Dari Pihak BPR Indra Chandra siap mengembalikan ijasah dan membuatkan surat pengalaman kerja dari PT.BPR Indra Chandra kepada Putu Cintya Dewi,Saudari Putu Cintya Dewi telah menyerahkan uang setengah dari gaji terakhir yang diterima kepada PT.BPR Indra Chandra dan menerima kembali ijasah serta menerima surat pengalaman kerja dari PT.BPR INDRA CHANDRA dan Perjanjian bersama ini berlaku sejak di tandatangani oleh para pihak.