(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Bidang Hubungan Industrial Berhasil Menyelesaikan Mediasi Antara UD.Badilan/Klinik Ponsel Dengan Tenaga Kerja Tehnisinya

Admin disnaker | 19 Februari 2018 | 917 kali

 

Pada Senin,19 Pebruari 2018 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Bidang Hubungan Industrial melaksanakan acara mediasi dengan salah satu Karyawan UD.Badilan/Klinik Ponsel salah satu toko HP terbesar di Kota Singaraja yang sesuai laporan salah satu tenaga kerja yang bernama Muhammad Noor Syaif beralamat Jalan Tukad Mungga Perum Puri Taman Pemaron No.13 B Singaraja sebagai Tenaga Tehnisi yang sesuai laporan pada tanggal 12 Pebruari 2018 No.005/222/II/2018 ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dengan isi Laporan Bahwa dilakukan pemecatan dengan lisan oleh Komang Budi Artana Alamat Jalan Bekisar No.5 Singaraja-Bali Jabatan Direktur,maka dari itu hari ini keduabelah pihak di pertemukan untuk memperoleh kesepakatan serta memperoleh solusi yang terbaik agar tidak merugikan kedua belah pihak serta terbina hubungan yang baik kembali.

Dalam kesempatan mediasi ini yang dihadiri PLT.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng  Dewa Putu Susrama,S.Sos,didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Merta Sedana serta Pihak I sebagai selaku yang mem PHK maupun Pihak II selaku korban di PHK secara lisan bertempat diruang Sekretaris Disnaker Kabupaten Buleleng dengan dipertemukan kedua belah pihak agar memperoleh hasil yang baik serta tidak merugikan kedua belah pihak serta saling dapat mengerti dan menerima maupun kelebihan masing-masing,setelah terjadinya perdebatan panjang maka telah didapat kesepakatan mediasi sebagai berikut:

1.Perusahaan memberhentikan pekerja secara lisan pada tanggal 2 Pebruari 2018

2.Perusahaan memperkerjakan kembali pekerjanya An.Muhammad Noor Syaif seperti tugas semula (Tehnisi HP)

3.Pekerja menerima penawaran dari perusahaan untuk memperkerjakannya kembali dengan syarat supaya nama baiknya dikembalikan melalui mempertemukan kembali semua dengan syarat supaya nama baiknya dikembalikan melalui pertemukan kembali semua karyawan UD.Badilan.

4.Pekerja meminta surat perjanjian kerja dibuat oleh kedua belah pihak

5.Perjanjian bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan tidak akan menuntut secara hukum

Sesuai hasil mediasi hari ini merupakan suatu pengalaman bagi perusahaan maupun tenaga kerja agar membaca baik-baik perjanjian kontrak kerjanya sehingga tidak terjadinya salah paham maupun pelaporan selain itu juga diharapkan bagi perusahaan untuk tidak semena-mena terhadap karyawan atau tenaga kerjanya karena Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sebagai pelindung Tenaga Kerja dan tempat mediasi apabila terjadi permasalahan.