(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Bagian Kearsipan Mengadakan Tata Kelola Kearsipan Terhadap Pengelola Kearsipan Di Seluruh SKPD Kabupaten Buleleng

Admin disnaker | 03 Oktober 2017 | 341 kali

Dalam rangka tata kelola Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Kearsipan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan demikian dilaksanakan Pembinaan Teknis Kepada Petugas Pengelola Kearsipan di masing-masing SKPD se-Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang rapat Ganesha III Rektor Undiksa Jalan Udayana No.14 Singaraja sebagai nara Sumber Bagian Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah I Putu Kariaman Putra.S.Sos MM yang selaku penyelenggara tentang kearsipan Dearah.

Tata pengelolaan tentang kearsipan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan sesuai jadwal terlampir untuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menghadirkan sebanyak 5 (lima) bagian arsip antara lain Luh Sujani,Luh Putu Swarti Anggraini,Kadek Edy Wikarma Putra,Wayan Suardana dan Ika Susanti dengan tujuan agar dalam pengelolaan kearsipan dapat terlaksanakan dengan baik serta teratur sesuai nomor surat maupun aturan kearsipan maupun bagian-bagian tertentu dapat tertata,terkelola sesuai aturan sehingga dalam pencarian dapat mudah ditemukan apabila nantinya diperlukan.

Selain itu juga dalam tata kelolaan kearsipan setiap SKPD membawa sampel 10 (sepuluh) arsip aktif antara 2016-2017 dan juga diminta arsip inaktif dari Tahun 2014 s/d 2015 sebagai contoh mana yang masih aktif maupun non aktif seperti diuraikan bahwa yang aktif seperti disposisi maupun surat yang masih dianggap perlu serta non aktif surat yang nantinya akan diperlukan sebagai bukti maupun hal-hal yang dibutuhkan untuk contoh maupun mengandung makna tertentu dengan demikian bagian kelola arsip dapat dimengerti serta ditata dengan baik dan benar yang nantinya dapat dipergunakan dan dapat ditemukan dengan mudah dan benar,setiap SKPD diharapkan dapat mengelola kearsipan dengan baik sesuai yang di ungkapkan nara sumber pak kariaman sebagai bapak kearsipan selain itu juga diharapkan memiliki kelolaan sesuai aturan yang berlaku.