Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja pada Senin,24 Juli 2017 yang bertempat di Gedung Dekopinda Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh LPKS di Kabupaten Buleleng dalam upaya penerapan Undang-undang 40 Tahun Tahun 2004 dan Undang-undang 24 tahun 2011 yang mana mengatur tentang jaminan sosial bagi Tenaga Kerja sehingga melalui sosialisasi ini seluruh LPKS Kabupaten Buleleng mengerti tentang jaminan sosial untuk Tenaga Kerja.Yang hadir dalam sosialisasi Kadis Naker Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE,Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PTK Dewa Putu Susrama,S.Sos selaku penyelenggara,LPKS seluruh Kabupaten Buleleng,Kasi Disnaker maupun seluruh undangan yang terkait.
Adapun Tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini adalah agar LPKS mengetahui pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja apabila terjadinya kecelakaan kerja yang diakibatkan kecelakaan kerja disaat jam kerja maka akan ditanggung oleh BPJS yang telah ada ketentuannya.Dalam sosialisasi tersebut hadir dari BPJS Kabupaten Buleleng sebagai instruktur yang memberikan keterangan pentingnya BPJS, serta manfaatnya sehingga apabila terjadi yang tidak kita diinginkan saat dalam jam kerja berlangsung maka terdapat tanggungannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE Dalam kesempatan itu berharap agar seluruh LPKS se Kabupaten Buleleng dapat bekerjasama dengan BPJS Karena dapat menjaga kemungkinan apabila terjadi yang tidak kita inginkan didalam jam kerja,sehingga LPKS yang memperkerjakan tenaganya bisa terjamin keselamatan kerja.Disamping itu program BPJS ini merupakan Jaminan sosial untuk tenaga kerja.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi seluruh lembaga yang memperkerjakan tenaga kerjanya apalagi LPKS yang banyak memperkerjakan tenaga kerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maka resiko telah ada yang menanggung sesuai ketentuan maupun persyaratan yang di penuhi maka tanggungan akan diberikan oleh BPJS yang bisa melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenga Kerja.