Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, mari kita bersama-sama:
Mengelola Sampah Berbasis Sumber:
Lakukan pemilahan sampah di rumah menjadi organik, anorganik, dan residu.
Manfaatkan sampah organik untuk pengomposan atau maggot.
Daur ulang sampah anorganik.
Buang sampah residu hanya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Membatasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Kurangi penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik.
Gunakan produk pengganti yang ramah lingkungan.
Terapkan sistem reuse dan refill.
Menjaga Kebersihan Lingkungan:
Jangan membuang sampah sembarangan, terutama di tempat umum, sungai, dan laut.
Ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan.
Dengan partisipasi aktif kita semua, mari kita jaga alam Bali untuk generasi mendatang!
Download disini