(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Undangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Admin disnaker | 27 Mei 2015 | 1079 kali

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng, Ni Made Priyanti Putri K.SE pada Senin, 25 Mei 2015 menghadiri Undangan yang menindaklanjuti pertemuan pada Rabu, 8 April 2015 dalam rangka membahas perubahan mendasar penyelenggaraan urusan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015.

Dalam undangan di mohon agar membawa laporan :

1.Laporan persiapan/pelaksanaan investarisasi, identifikasi dan verifikasi personel, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen (P3D);

2.Laporan hasil koordinasi dengan SKPD Teknis Provinsi/Kementerian terkait

Dalam pertemuan tersebut yang hadir seluruh Pimpinan SKPD dan pejabat terkait yang menyangkut masing-masing kantor yang ditangani atau sesuai dengan kedinasan yang bertempat di Ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Sesuai Dengan Lampiran Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng No: 005/2087/Pem Tanggal 19 Mei 2015

A.Sub Urusan Konkuren Yang Mengalami Perubahan (SEMENDAGRI No. 120/1716-Pem/2015,antara lain tentang:

a.Pengelolaan pendididkan menengah;

b.Pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B;

c.Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara;

d.Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi;

e.Pemberdayaan masyarakat di Bidang kehutanan;

f.Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi;

g.Pelaksanaan metrology legal berupa tera,tera ulang dan pengawasan;

h.Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);

i.Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan;

j.Penyelenggaraan penyuluhan perikanaan nasional;dan

k.Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu,pembangunan sarana penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu,pembangunan sarana penyediaan tenaga listtrik belum berkembang,daerah terpencil dan perdesaan

B.Tahapan Percepatan Pengalihan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

1.Melakukan Inventarisasi,Indentifikasi,dan Verifikasi P3D berdasarkan regulasi (by Name,by Address,by evidence based),dilakukan oleh SKPD Teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada SKPD Teknis,paling lambat 30 September 2015;

2.Melakukan Koordinasi dengan Kementrian Lembaga,DPRD dan SKPD Pemerintah Provinsi Bali yang terkait;

3.Pimpinan SKPD Teknis bersama Tim Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam melakukan akselerasi Inventarisasi,Indentifikasi,dan Verifikasi paling lambat 31 Desember 2015,sebagai bahan penyusunan Renja tahun 2017;

4.Menyusun Renja Tahun 2017 berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan sesuai UU No.23 Tahun 2014 untuk bulan Januari Maret 2016;

5.Mempersiapakan pedomanh pelaksanaan serah terima dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilengkapi Bukti Data Relevan dan Akurat sesuai prosedur untuk bulan April-September 2016;

6.Serah terima P2D paling lambat 2 Oktober 2016;

Dari masing-masing SKPD diharapkan sesuai dengan rencana kerja tindak lanjut percepatan pengalihan urusan Pemerintah setelah ditetapkannnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disnakertrans Kabupaten Buleleng untuk melakukan koordinasi ke pusat/Kementerian terkait dan SKPD Teknis Provinsi.