Untuk menindaklanjuti surat kepala Disnakertrans Provinsi Bali, No. 475.1/1254/V/Disnakertrans, tertanggal 11 Mei 2015, perihal : Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Ketransmigrasian, maka kami memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 25 Mei 2015. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Pemberangkatan dan Penempatan Bidang Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Bali beserta 2 orang staf, Kabid Transmigrasi Dinakertrans Kabupaten Buleleng beserta 4 orang staf, Perbekel desa Alasangker beserta seluruh aparatur desa dan 45 orang masyarakat desa alasangker.
Acara dibuka oleh Perbekel desa Alasangker, yang menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut dan menekankan kepada masyarakat yang hadir untuk konsen dalam mendengarkan sosialisasi serta menanyakan hal-hal yang belum dimengerti. Selanjutnya arahan dari Kami Bidang Transmigrasi Kabupaten Buleleng, yang dalam kesempatan ini selaku moderator, memberikan arahan terkait maksud dan tujuan serta sasaran yang diharapkan pada pelaksanaan sosialisasi program ketransmigrasian yang dilaksanakan oleh Disnakertrans Provinsi Bali. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang memaparkan tentang Latar belakang, dasar hukum, syarat-syarat dan tahapan rekrutmen calon trasmigrasi dari pendaftaran, seleksi, pelatihan pemberangkatan sampai penempatan transmigran di lokasi transmigrasi, hak dan kewajiban transmigran.
Setelah pemaparan dari Kasi Pemberangkatan dan Penempatan Bidang Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Bali, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dengan beberapa hal yang dipertanyakan diantaranya :
a. Kuota dan Lokasi transmigrasi pada tahun 2015, dijawab oleh Kasi pemberangkatan dan penempatan Disnakertrans Prov. Bali bahwa untuk tahun 2015 belum ada informasi resmi dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, namun sesuai bocoran bahwasanya Provinsi Bali mendapat kuota sebanyak 50 KK yang belokasi di Sulawesi Tenggara, Morowali Utara dan Luwe Timur.
b. Terkait batas usia calon transmigran yang lebih dari 50 tahun, namun masih memiliki fisik yang sehat dan kuat dapat dijelaskan bahwa sesuai persyaratan yang ditentukan bahwa penduduk dengan usia lebih dari 50 tahun dapat mengikuti program transmigrasi apabila menjadi anggota keluarga anaknya atau sebagai pensiunan TNI/POLRI.
c. Dilema yang dihadapi Provinsi Bali dalam mengikuti Program Transmigrasi dimana disatu sisi Penduduk Asli kita pindahkan ke lokasi transmigrasi namun disisi lain penduduk luar Bali bebas masuk ke pulau Bali, dapat dijelaskan bahwa salah satu solusi untuk bisa keluar dari garis kemiskinan adalah dengan ikut sebagai transmigran, sedangkan untuk kedatangan penduduk luar ke Bali sudah ditangani oleh instansi terkait.