Sesuai dengan undangan surat Sekretariat Daerah No. 005/4739/Pem yang menunjuk surat Kepala Kantor PT.TASPEN Cabang Denpasar Nomor : SRT-745/C.5.4/112015 tanggal 18 Nopember 2015 perihal Sosialisasi Ketaspenan Tentang Pensiunan,Tabungan Hari Tua (THT),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Maka dengan ini diminta untuk menugaskan pejabat yang menangani kepegawaian untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi pada Senin,14 Desember 2015 pukul 09.00 wita yang bertempat di ruang rapat Dispenda Kabupaten Buleleng,pada kesempatan itu di tunjuk untuk hadir Kasubag umum Made Suadnyana.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat agar dalam menemui resiko ada tanggungan dengan jalan masuk program jaminan kecelakaan kerja.
Dalam sosialisasi tersebut,rencananya dibuka oleh Bapak Asisten I,Namun karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan maka beliau menugaskan Bagian Pemerintahan untuk membukanya,selanjutnya Kepala Cabang Taspen Denpasar memberikan sosialisasinya mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian untuk perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan perlindungan atau resiko kematian yang telah diatur dalam PP.No.70 Tahun 2015 per 1 Juli 2015.
Untuk menjadi sebagai peserta JKK dan JKM antara lain:
-CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
-PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-Pejabat Negara
Sosialisasi Ketaspenan ini juga dijelaskan mengenai Iuran Program Jaminan Kecelakan Kerja : 0,24% x gaji dan Iuran Program Jaminan Kematian : 0,30% x gaji,rencana akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.