Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng menghadiri undangan dari BKD Kabupaten Buleleng yang dihadiri Luh Sari Bintari yang menindaklanjuti surat dari PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar Nomor: SRT-08/C.5.4/082016 Tanggal 01 Agustus 2016 perihal sosialisasi PP Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kecelakaan Kerja,cacat dan penyakit akibat kerja serta criteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Pertemuan yang diselenggarakan hari Kamis,15 September 2016 yang bertempat di ruang rapat BKD Kabupaten Buleleng acara rapat ini dihadiri oleh seluruh SKPD LIngkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan seluruh Kecamatan Kabupaten Buleleng,sebagai nara sumber dalam kesempatan itu Kepala PT.Taspen Denpasar Bapak Gede Agus Adi Sucipta,Kepala Bagian H.O Taspen Denpasar Bapak Dewa Putu Wenten,Pt.Bank Mantap (Mandiri taspen Pos) Bapak Ida Bagus Made Kemenuh beserta kru dan Sekretaris BPKAD Desak Made Rupadi,BSc.Dalam pertemuan tersebut pihak Taspen memaparkan tentang Program-program spti Hari Tua,Pensiun,Jaminan Kesehatan,Jaminan Kematian,layanan Rumah sakit di Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan rumah sakit di Buleleng PT.Taspen telah menunjuk Rumah sakit Umum,Rumah sakit Kertha Usada dan Rumah sakit Parama Sidhi.Selanjutnya dalam rapat tersebut dipaparkan juga bahwa PT.Bank Mantap menjelaskan kalau PT.Bank Mantap ini merupakan anak Perusahaan dari PT. Taspen,PT Pos Telekomunikasi.Tujuan didirikannya PT.Bank Mantap ini adalah untuk membantu memudahkan Pegawai Pensiun untuk tidak lagi mengambil THT,dan Pensiunannya ke PT.Taspen Denpasar dan pegawai yang masih aktif untuk tidak lagi ke PT.Taspen Denpasar untuk mengklaim JKK dan JKM. Maka dari itu diadakan rapat ini agar semua pensiunan di Kabupaten Buleleng diarahkan ke PT.Bank Mantap (Mandiri Taspen Pos) yang berkantor di jalan A.Yani No. 94 DE sebelah Banyuwangi Motor Singaraja.
Download disini