(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialisasi e-PUPNS Tentang Sistem Pendataan Ulang PNS

Admin disnaker | 26 Agustus 2015 | 676 kali

Pada tanggal 20 Agustus 2015, sesuai dengan surat Nomor 005/2152/BKD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS tentang pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Adapun Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah agar setiap Pegawai Negeri Sipil melakukan Pendataan ulang ke dalam sistem PUPNS. Pada sosialisasi kali ini diminta satu orang pejabat yang membidangi kepegawaian untuk hadir dengan membawa laptop dan data kepegawaian. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari hari Senin, 24 Agustus 2015 s/d Selasa 25 Agustus 2015 dari Pukul 08.00 s/d selesai yang bertempat di Gedung Laksmi Graha Kabupaten Buleleng.

Sesuai dengan sosialisasi e-PUPNS tersebut maka pembahasannya mengenai tentang pendataan ulang pegawai ke sistem e-PUPNS agar mendapatkan no.Registrasi, maka seluruh SKPD menunjuk 2 (dua) orang operator untuk menangani e-PUPNS sebagai operator user dan admin level 1 dan sebagai operator bagian helpdesk. Dalam sosialisasi e-PUPNS dibuka oleh Sekretaris BKD Kabupaten Buleleng selanjutnya dibawakan oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar dan dibantu oleh Pak Rama dan Ibu Yuni dalam memberikan sosialisasi. adapun kesimpulan yang didapat dalam sosialisasi ini mengenai pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil,dimana dalam pelaksanaan e-PUPNS langkah pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan semua berkas Pegawai Negeri Sipil di setiap SKPD kemudian mendata Ulang PNS tersebut ke sistem dan diharuskan setiap  PNS wajib mendata ulang dirinya melalui e-PUPNS dan diharapkan juga untuk memiliki email.