(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sidak ke Perusahaan Tentang UMK

Admin disnaker | 30 Juli 2015 | 1387 kali

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya Bidang Hubungan Industrial (HI) mengadakan kunjungan ke beberapa perusahaan mulai dari Tanggal 27 Juli 2015.

Dalam kunjungan tersebut ada beberapa permasalahan perusahaan yaitu mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), mengenai kesejahteraan tenaga kerja menyangkut upah minimum yang disesuaikan dengan UMK.

Pada kunjungan perdana Tanggal 27 Juli 2015 dilakukan kujungan ke Hotel Mimpi Menjangan yang bertempat di Desa Pejarakan yang bertugas mengunjungi adalah Kabid Bidang HI (Hubungan Industrial) Dewa Putu Susrama S.Sos serta didampingi staff Dewa Merta Sedana, dimana pada Hotel Mimpi Menjangan terdapat permasalahan mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diharapakan oleh kunjungan ini agar perusahaan memperhatikan sarana atau alat-alat kerja agar para tenaga kerja aman dan tidak terdapat masalah. Pada hari yang sama kunjungan ke II ke Perusahaan PT. Lagunt Sendang Pasir Di Desa Tinga-tinga terdapat masalah mengenai Tenga Asing  yang diharuskan wajib lapor, disamping itu kunjungan ini dibina mengenai kesejahteraan karyawan. Kunjungan ke III di lanjutkan ke CV. Wahyu Kaya di Desa Tinga-tinga, pada perusahaan ini petugas dari Disnakertrans juga menekankan tentang K3 dan Norma pengupahan yang perlu diawasi khususnya karyawan baru. Dalam kesempatan hari yang sama kunjungan ke IV ke Hotel Grand Surya bertempat di Desa Seririt pada hotel didapatkan permasalahan mengenai pengupahan berupa lembur dan norma K3, maka dari petugas Disnakertrans sudah memberikan pengarahan serta binaan.

Pada kunjungan hari ke II Tanggal 28 Juli 2015 Petugas mengunjungi Perusahaan PT.Bali Dream (The Lovina) Desa Kalibukbuk ini juga perlu binaan mengenai Upah kerja sesuai aturan serta norma-norma kerja.

Kunjungan hari ke III Pada Tanggal 29 Juli 2015 dilanjutkan ke Hotel Melka bertempat di Kalibukbuk Lovina di perusahaan ini terdapat permasalahan beberapa tenaga kerja yang belum sesuai dengan UMK yang berlaku serta belum masuk BPJS untuk menunjang keselamatan kerja maka dari itu dengan adanya kunjungan dari petugas Disnakertrans ini diharapkan beberapa perusahaan harus memperhatikan beberapa hal yaitu keselamatan kerja karyawan kesehatan karyawan serta upah minimum sesuai yang berlaku di Kabupaten Buleleng.

Dengan adanya Kunjungan dari Disnakertrans ini diharapakan perusahaan-perusahaan agar memperhatikan tenaga kerjanya karena setiap saat kami akan mengadakan kunjungan,terutama mengenai K3,BPJS dan norma-norma kerja.