(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rakornas di Gorontalo

Admin disnaker | 07 Juli 2015 | 619 kali

Dalam rangka diadakannya rapat koordinasi Nasional wilayah Timur Program penempatan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Tahun 2015 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bulelelng mengikuti rapat koordinasi Nasional yang di wakili oleh Kabid Pentaluas Nyoman Sutrisna,BA.

Rapat Koordinasi Nasional wilayah Timur Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Tahun 2015 ini bertempat di Gorontalo Hotel Maqna berlangsung selama 3 (tiga) hari.

            Adapun dasar-dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional adalah DIPA-POK Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Buleleng Tahun 2015, Surat Undangan dari Kemenakertrans Cq.Dirjen Pentasnaker No.Und.448/PPT/SET/V/2015 Tanggal 17 Juni 2015 tentang Rakornas Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Tahun 2015 Wilayah Timur dan selanjutnya dasar SPT No.04/PPKK/2015 Tanggal 24 Juni 2015.

            Dari Rakornas ini terdapat beberapa kesimpulan yang didapat yaitu Evaluasi Program Tahun 2014 yang masih banyak terjadi kelemahan-kelemahan,untuk itu di Tahun 2015 tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama terulang kembali di Tahun 2015 terutama aspek pelaporan ke pusat yang akan digunakan sebagai bahan pelaporan ke pusat yang akan digunakan sebgai bahan pelaporan kepada Bappenas guna memperoleh opini WTP,Tahun 2014 hal ini belum bisa diperoleh karena masih adanya beberapa daerah yang belum melaporkan kegiatan-kegiatannya,Pada Tahun 2015,diharapkan tidak ada lagi daerah yang tidak melaporkan kegiatannya yang sudah selesai,dan kalau itu terjadi maka Tahun berikutnya tidak akan mendapatkan program dari pusat,Ada juga beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam kegiatan ini adalah:

a.Administrasi Keuangan

   Supaya dilaksanakan sesuai dengan POK yang telah diterima

b.SPJ dibuat sesuai peraturan perundangan yang berlaku

c.Pelaporan-pelaporan supaya tepat waktu setiap bulannya

d.Administrasi pendukung lainnya seperti Surat Keputusan (SK) supaya dibuatkan.

Untuk selanjutnya kesimpulan lainnya yaitu Pengawasan/Pemeriksaan berpedoman pada hasil akhir tahun 2014,maka audit pada tahun 2015 akan dilakukan sesuai dengan progress Tim Audit Kemenaker,maka dari itu kuasa pengguna danBendaharawan PUMC,supaya menyiapkan administrasi secara baik dan benar sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti mengembalikan dana yang telah dipergunakan.

            Dengan diadakannya Rakornas ini maka kita bisa memperbaiki atau sebagai pedoman untuk di Tahun-tahun berikutnya agar lebih baik lagi dan bisa berhati-hati dalam melaksanakan atau mengerjakan administrasi keuangan serta harus sesuai dengan pedoman yang ada.