LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI
PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
A.Latar Belakang
1. Dasar pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan mekanisme Program Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri tahun 2014
a. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor 14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungi TKI di Luar Negeri
d. Suratdari Kemenerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. (Dirjen Binapenta) No.B.1863/PPTK-PTKLN/VIII/2014 tanggal5 Agustus 2014 tentang Penetapan Daerah pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri
B. Gambaran Umum
1. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa timbulnya berbagai masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar
Negeri, setelah diadakan pengamatan secara berkesinambungan banyak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kesiapan,calon TKI sebelum berangkat bekerja di luar negeri.
2.Kabupaten Buleleng menjadi salah satu tempat pelaksanaan sosialisasi ini, karena sebagai penyumbang TKI terbesar di Bali yang bekerja di luar negeri, baik yang bekerja di Perhotelan, kapal pesiar dan di tempat lainnya.
3. Data TKI asal Kabupaten Buleleng yang bekerja di luar negeri (Sumber BP3TKI Denpasar) adalah sebagai berikut :
a. Tahun 2011 : 2.233 orang
L : 1.802 orang
P : 431 orang
b. Tahun 2012 : 1.606 orang
L : 1.039 orang
P : 307 orang
c. Tahun 2013 : 1.705 orang
L : 1.497 orang
P : 208 orang
d. Tahun 2014 : 931 orang
L : 663 orang
P : 268 orang
C. Pelaksanaan Sosialisasi
Pelaksananaan sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Hotel Melka Lovina Singaraja pada tanggal 14 Nopember 2014 dari pukul 09.00 wita sampai selesai dan sebagai pelaksana kegiatan adalah Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dirje. Binapenta dan dibantu oleh panitia Kabupaten Buleleng dan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng serta pelaksanaan sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga.peserta sosialisasi berjumlah 300 orang dari unsur LPKS di Kabupaten Buleleng.
D. Narasumber Sosialisasi/ Narasumber dan Moderator : Kepala Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Pryanti K,SE
1. Dirjen Binapenta dengan materi Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan TKI di Luar Negeri.
2. Polres Buleleng dengan materi Human Trafficking
3. Kantor Imigrasi dengan materi Prosedur Penerbitan Passport dan Visa
4. Direktur PT. Monarch Singaraja dengan materi kiat-kiat sukses Bekerja di Kapal Pesiar.