Sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional (May Day), maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk POSKO MAY DAY 2015 dengan alamat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Jln. Dewi Sartika No. 22 Singaraja mulai tanggal 25 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
2. Melakukan komunikasi dengan Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit (SPSI dan Apindo) untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang strategis dalam menghadapi aksi-aksi yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh seperti aksi unjuk rasa, mimbar bebas, dan atau pemogakkan;.
Menghimbau kepada organisasi pekerja/buruh agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan secara tertib dan tanpa tindakan anarkis sehingga tercipta suasana tenang dan damai