Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya bagian penatausahaan barang pada Jumat 12 Juni 2015 melakukan pemusnahan atas barang-barang rusak yang sudah tidak layak pakai. Penghapusan barang ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor : 030/1089/HK/2015 tanggal 30 Desember 2014.
Dalam acara pemusnahan barang-barang rusak ini bertempat di Kantor UPTD. LLK-UKM Kalibukbuk, dihadiri oleh Perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, dari Disnaker yang hadir adalah penatausaha barang, Kepala BLK, dan Kasubag umum. Adapun barang-barang yang dihapus antara lain: 3 (tiga) sofa, 2 (dua) Plasdisk, 5 (lima) meja kerja, dan 3 (tiga) Kursi kerja.
Dengan adanya pemusnahan barang-barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Buleleng ini maka sebagai bukti bahwa barang-barang yang sudah tidak layak pakai di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng telah dihapus dari aset.