Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya bidang Transmigrasi sudah melaksanakan Program Transmigran Tahun 2014 sesuai denganVisi dan Misi Ketenaga kerjaan yaitu “ Tersedia Lapangan Kerja dan Lapangan Angkatan Kerja agar terkendalinyapenyebaran Tenaga Kerja dan Peningkatan Kwalitas Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja” Adapun mobilitas Tenaga Kerja yang berdasarkan Visi dan Misi tersebut adalah : Misi bidang Transmigrasi yaitu Meningkatkan Tenaga Kerja (Penduduk) sedangkan Visi Bidang Transmigran yaitu tTerkendalinya penyebaran Tenga Kerja untuk mewujudkan Kesejahteraan masyarakat berlandaskan TRI HITA KARANA. Dengan dlaksanakannya Transmigran ini guna mencapai kesejahteraan masyarakat, menuju masa depan yang lebih baik karma bidang Transmigran menyediakan peluang kerja dan usaha artinya mereka akan mendapatkan sejumlah lahan pertanian yang bisa di kelola dengan baik. Ada beberapa hak-hak yang didapatkan seorang Transmigran adalah :
1. Mendapatkan rumah yang layak huni tipe 36 M2
2. Lahan pekarangan seluas 0,25 ha (kondisi siap olah)
3. Lahan Usaha I seluas 0,75 ha ( kondisi siap olah)
4. Lahan Usaha II seluas 1,00 ha (kondisi belum d buka)
5. Mendapatkan jaminan hidup minimal selama 12 bulan
6. Mendapatkan legalitas lahan berupa sertifikat seluas 2 (dua) ha setelah menggarap secara terus menerus selama 5 (lima) tahun
Bidang Transmigrasi telah membuka pendaftaran secara oneline ataupun bisa langsung minta keterangan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng.Karna kami Disnakertrans setiap Tahunnya merekrut dan siap mengirim Transmigran sesuai dengan lokasi yang telah di tentukan dan sudah lulus seleksi.
Dalam Tahun 2014 ini telah mengadakan prekrutan dan akan pengiriman ke Daerah Desa Liandok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minsei. Prov. Sulawesi Utara sebanyak 9 (sembilan) KK,27 Jiwa yang telah Lulus seleksi dan siap akan di berangkatkan
Download disini