Dalam rangka penyelesaian perselisihan yang terjadi di DIVA Karaoke Singaraja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng yang membidangi masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng kedatangan seluruh mantan pegawai DIVA yang berjumlah sekitar 24 (dua puluh empat) orang yang mengalami pemutusan kerja. Dalam kesempatan itu mantan pegawai Diva tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K. SE yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PTK Dewa Putu Susrama bersama Kasi HI dan beberapa staf bidang HI lainnya mendengarkan permasalahan yang terjadi di DIVA dan mencari titik temu dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi antara Karyawan Diva dan Manager Diva.
Salah satu Karyawan mengatakan pada kesempatan itu bahwa telah terjadi pemecatan dengan semena-mena karena tanpa ada alasan dan ini dilakukan terhadap banyak karyawan sehingga terjadi keributan karena karyawan Diva merasa diperlakukan tidak adil serta tanpa prikemanusiaan.
Sampai saat ini permasalahan Diva Karaoke ini masih dicarikan jalan keluarnya oleh Bidang Hubungan Industrial selaku bidang yang menangani masalah ketenagakerjaan