(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Mantan Karyawan Diva Karaoke Dipekerjakan Kembali

Admin disnaker | 07 Januari 2016 | 839 kali

Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016, kembali mantan karyawan Diva Karaoke mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan terkait pemecatan yang dilakukan management Diva Karaoke. Tampak hadir Kadis Disnakertrans, Kabid HI, serta terlihat beberapa intel dan juga beberapa Media yang meliput karena sebagai saksi akan diadakan mediasi oleh mediator bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng antara Manager Diva Family Karaoke dengan Tenaga kerja Diva Family Karaoke tentang permasalahan yang terjadi ditempat kerja dengan hasil kesepakatan :
1. Tidak ada PHK dan atau Tenaga Kerja akan dipekerjakan kembali
2. Sistem Pengupahan akan disempurnakan
3. Peraturan perusahaan segera untuk dibuat
4. Wajib Lapor ketenagakerjaan segera akan dibuat
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan segera diikutsertakan
6. THR dan Tunjangan segera ditindaklanjuti
dengan kesepakatan ini diharapkan adanya hubungan yang harmonis lagi diantara manager dan tenaga kerja Diva Family Karaoke, dan dengan kesigapan dari Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan, yang dimana perselisihan yang dapat mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak dapat segera teratasi.

Semoga dengan adanya permasalahan ini Perusahaan yang lain bisa memetik hikmahnya bahwa memperkerjakan tenaga kerja jangan semena-mena karena sudah ada yang melindungi serta saat ini Diva Karaoke masih dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng.