Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng kedatangan tamu dari DPRD Komisi II Klungkung pada Jumat,4 Desember 2015 dalam rangka kunjungan kerja (KUNKER) mengenai Izin IMTA (Izin memperkerjakan Tenaga Asing).
Dalam kesempatan itu DPRD Komisi II Klungkung diterima oleh Sekretaris Disnakertrans Ni Putu Darmi S.Sos karena pada waktu yang bersamaan Kadis Disnakertrans Ni made Dwi Priyanti Putri K SE tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan,Kunker ini juga diterima oleh Kabid Pentaluas Nyoman Sutrisna BA,Kabid HI, Dewa Suserama,Kabid Transmigrasi Jro Suyasa beserta para Kasi masing-masing Bidang.
Adapun Maksud Kunker ini adalah untuk study Banding ke Disnakertrans Buleleng mengenai izin IMTA karena di Klungkung ada beberapa Hotel Yang memperkerjakan Tenaga Asing,namun sampai saat ini belum melaksanakan/menyusun Perda,untuk itu Komisi II mengadakan Sharing ke Disnakertrans Buleleng agar mengetahui kiat-kiat atau upaya apa saja yang dilakukan dalam menyikapi hal tersebut,menyikapi permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,adalah pelanggaran izin tinggal,izin kerja dan paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan Pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah pekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis,Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing illegal ini.
Dengan demikian maka dari pihak Disnakertrans Buleleng memberikan beberapa upaya-upaya untuk menyikapi hal tersebut yaitu melaksanakan tertib administrasi,melaksanakan hubungan kerja antara Propinsi khususnya dalam Penanganan IMTA,dan secara umum tetap melakukan pengawasan ke Hotel-hotel mengenai memperpanjang IMTA,terlebih dahulu RPTKA,IMTA lama,KTP.Disnakertrans Buleleng berharap dengan adanya Sharing ini maka DPRD Komisi II Klungkung dapat mengatasi masalah IMTA serta Tenaga Asing yang kurang tertib dalam hal administrasi.