Dalam rangka mengikuti kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kab. Buleleng ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada Tanggal 24 s/d 27 Maret 2015 yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K,SE yang didampingi Kepala Bidang Pentaluas Nyoman Sutrisna,BA
Keberangkatan beliau didasari surat dari DPRD Kabupaten Buleleng Nomor:090/336/DPRD/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Perihal Kunjungan Kerja dalam rangka shearing Penerapan IMTA pada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dari Tanggal 24 s/d 27 Maret 2015.
Pada Pelaksanaan kunjungan kerja ini pada tanggal 24 Maret 2015 tim berangkat yaitu:
a.Wakil Ketua DPRD
B.Ketua Komisi IV DPRD
C.Anggota Komisi IV DPRD
D.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng dan Staf
e.Sekrestaris Dewan dan Staf
Pada Tanggal 25 Maret 2015 ,tim di terima di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang terdiri dari:
Kepala Dinas Tenaga Kerja berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat diwakilkan
Tim didampingi antara Lain:
- Kabid Pentaluas : Luhul Marbun
- Kasi.Perluasan Kerja : Syamsul Rizal
- Sekretaris Dinas : Nina Herawati
Dalam kesempatan itu melalui Wakli Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran tim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dalam rangka mendapatkan masukan tentang tata kelola IMTA yang meliputi antara lain: tentang tata kelola administrasi keuangan,Pengendalian dan Pengawasan TKA,Peningkatan SDM pendamping TKA dan Distribusi retribusi IMTA dalam rangka pembiayaan kegiatan-kegiatan Dinas.
KepaLa Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kabid Pentaluas mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang RetribusiPerpanjangan IMTA yang ditetapkan Tanggal 11 April 2013.Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Peraturan Walikota Batam Nomor 39 Tahun 2014 Tanggal 14 Agustus 2014,Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan IMTA.Pemerintah Kota Batam telah menetapkan keputusan Walikota Batam Nomor : KPT.69-HK/II/2014 Tanggal 13 Desember 2014 tentang pembentukan tim Pokja Pengawasan,Pemantauan,Penerimaan dan Penyerapan Retribusi Perpanjangan IMTA Kota Batam.Dalam kesempatan itu juga di jelaskan TKA,di Kota Batam secara keseluruhan bekerja pada sector industri diantaranya industri alat elektronik,industri galangan kapal yang paling besar menggunakan TKA,pada sector jasa lainnya tidak begitu banyak sedangkan TKA yang ada di Kota Batam pada akhir 2014 kurang lebih 3.00-4.000 TKA dengan raihan retribusi kurang lebih 35 miliar rupiah.
Setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dari Kabid.Pentaluas Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,selanjutnya tim memberikan apresiasi sebagai berikut:secara regulasi/produk hokum baik perda Kota Batam dan Peraturan Walikota Batam tentang Retribusi Perpanjangan IMTA Kabupaten Buleleng.namun ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan antara lain : -Bahwa pihak Lembaga (Dinas Tenaga Kerja Kota Batam) tidak menerima Retribusi,karena Retribusi disetor
langsung ke Bank yang ditunjuk oleh Walikota,dan bukti setoran retribusi dipergunakan sebagai lampiran dalam
permohonan perpanjangan IMTA.
-Menetapkan pokja dalam rangka Pengawasan,Pemantauan,Penerimaan dan Penerapan Retribusi Perpanjangan
IMTA.
Untuk selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2015, tim melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Batam :
Rombongan/Tim diterima pada ruang Komisi IV,dan tim didampingi oleh Kabag.Umum Drs.Tajuddin dan beberapa anggota Komisi IV PDRD Kota Batam sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah berhasil menetapkan Perda tentang IMTA, dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dari DPRD Kabupaten Buleleng bersama Dinas terkait sehingga dapat saling memberikan masukan-masukan yang berguna bagi tata kelola IMTA.Dengan kunjungan ini juga agar di peroleh manfaat atau ilmu agar bisa diterapkan di masing-masing Dinas terkait.