(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Kunjungan Disnaker Prov.Bali Mengenai pemberitahuan Pengembangan SIPPTKA Terintegrasi

Admin disnaker | 04 April 2016 | 667 kali

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng mendapat kunjungan dari Disnakertrans Prov.Bali,yang diterima Sekretaris Disnakertrans Ni Putu Darmi S.Sos didampingi Kepala Kasi yang membidangi yaitu Bidang Pentaluas,Dalam kesempatan itu dari Prov. Bali yang berkunjung Ibu Manila Petugas Pelayanan IMTA,Ibu Luh Gede Widiyawati Kasi Penempatan serta Ibu Endang,Bapak Ketut Yudiana dan Ibu Agung Mayuni selaku Fungsional.

Kunjungan pada Kemis,31 Maret 2016 ini membahas tentang meningkatkan pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing.Dimana dalam hal ini akan menggunakan sitem pelayanan penggunaan tenaga kerja asing online yang terintegras pusat propinsi dan Kabupaten/Kota,melalui aplikasi system Informasi Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (SIPPTKA) sampai saat ini SIIPPTKA telah terintegrasi dan di pergunakan oleh 64 (enam puluh empat) Provinsi/Kabupaten/Kota adapun tujuan  Penggunaan SIPPTKA ini telah dikemukakan pada kunjungan beberapa waktu lalu yaitu meningkatkan akurasi data perpanjangan pelayanan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerbitan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Krena menggunakan system aplikasi yang sama antara pusat dan daerah serta memberikan akses secara langsung untuk proses pelayanan pengunaan tenaga kerja asing di Provinsi untuk proses penerbitan perpanjangan RPTKA dan IMTA yang berlokasi lintas Kabupaten/Kota pada 1 (satu) Provinsi dan memberikan akses secara langsung untuk proses penerbitan perpanjangan IMTA yang berloksi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Maka dengan demikian untuk pengembangan penggunaan aplikasi tersebut,akan difasilitasi pemasangan aplikasi SIPPTKA di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan,dan pelayanan terpadu di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing lokasi dan jadwal pemasangan aplikasi dengan di minta tenaga penangung jawab pelayanan dan operator pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dan mengirimkan format surat untuk lembar RPTKA dan IMTA yang diterbitkan.