(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Kunjungan dan Pemeriksaan Ke Perusahaan- perusahaan

Admin disnaker | 09 Juni 2015 | 3583 kali

Senin,8 Juni 2015, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Khususnya Bidang Hubungan Industrial (HI) melakukan pemeriksaan ke Perusahaan di wilayah timur Kabupaten Buleleng meliputi : BPR Nusamba Kubutambahan, Chili Emas Resort, Villa Boreh Resort,Holiway Garden Resort dan Spa,Teluk Karang Resort. Dalam kesempatan itu yang melakukan pemeriksaan Kepala Bidang HI (Hubungan Industrial) yang didampingi Kasi Norma kerja, Kasi Jamsostek dan Kasi Perlindungan TenagaKerja. Adapun tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah dilaksanakan oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Dalam pemeriksaan ke 5 (Lima) perusahaan tersebut ada Beberapa hal yang ditemukan seperti: pada pemeriksaan di BPR Nusamba Kubutambahan ditemukan ketentuan pada Peraturan Perusahaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku antara lain karyawan belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan ketentuan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai dengan ketentuan. Terhadap permasalahan tersebut pengusaha diminta agar disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk pemeriksaan yang dilakukan Chilli Emas Resort ditemukan kasus perselisihan antara managemen dan tenaga kerja dan mengarah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap 9 (sembilan) orang tenaga kerja. Dengan adanya masalah tersebut, dilkakukan mediasi agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan mekanisme bipartite dengan semangat musyawarah untuk mufakat. Masing-masing pihak diberikan arahan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila dalam proses bipartite tidak mendaptkan solusi bersama, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng untuk membantu menyelesaikan secara tripartite. Dan pemeriksaan terhadap perusahaan Villa Boreh Resort, Holiway Garden Resort dan Spa, Teluk Karang Resort tidak ditemukan permasalahan, bahkan bisa dikatakan hubungan kerjanya harmonis sesuai prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP)

Dengan adanya pemeriksaan ini maka dianjurkan kepada seluruh perusahaan agar memperlakukan tenaga kerjanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.