Sehubungan dengan pengaduan karyawan MPM Finance pada Tanggal 31 April 2016 a.n Dewa Nyoman Adi Puja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng yang di terima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dewa Putu Susrama tentang PHK Secara sepihak melalui email oleh PT MPM Finance pusat yang beralamat Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 dan 25 Jln. H.R Rasuna Said Kav. B-12 Kuningan Jakarta.maka dari itu dari pihak Disnakertrans melayangkan surat panggilan ke Pimpinan PT.MPM Finance pusat, atas pengaduan Karyawan PT.MPM Finance wilayah Singaraja yang bernama Dewa Nyoman Adi Puja yang merasa keberatan dan tidak terima karena merasa tidak bersalah karena selama masa kerja dari Tahun 2006 sampai sekarang sudah di jalankan sesuai prosedur.
Panggilan yang dihadiri pada Selasa,19 April 2016 tepatnya pukul 10.00 wita oleh Bernard Slalahi perwakilan Cabang Denpasar yang diterima langsung oleh Kepala Bidang HI Dewa Putu Susrama serta di dampingi Kasi yang membidangi Putu Rupina.Saat pertemuan tersebut antara pihak I (Bernard Silalahi) selaku wakil dengan jabatan HCAREA dan Pihak II (Dewa Nyoman Adi Puja) selaku PHK yang memiliki jabatan Recovery Supervisor,Diungkapkan secara lisan oleh pihak II bahwa selaku karyawan yang memiliki jabatan Recovery Supervisor hanya membuat kwitansi pasar tidak menerima uang,yang menerima uang adalah DC selaku penagihan atau penarikan unit, apabila konsumen bermasalah,dan Pihak II juga mengungkapkan bahwa selaku Recovery Supervisor tugas pihak II di anggap salah ADM karna membuat kwintasi dan dianggap telah menerima uang sedangkan menurut atasan yang di lakukan pihak II salah sehinnga di PHK.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut setelah dihadapkan kedua belah pihak dan di mediasi oleh pihak Disnakertrans belum mendapatkan keputusan apa-apa hanya sebuah Berita acara hasil Mediasi yang telah disepati antara lain melakukan pembinaan dari perusahaan,karyawan mengikuti pembinaan,mencabut surat PHK sepihak oleh perusahaan dan perusahaan akan segera memenuhi norma kerja dan K3 itupun akan diteruskan Kepada Kantor Pusat PT.MPM Finance.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng telah memiliki aturan maupun pasal-pasal untuk penyelesaian Tenaga Kerja yang di perlakukan secara semena-