(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Kabid HI Didampingi Kasi Perselisihan Memediasi Tenaga Kerja Yang Terancam PHK

Admin disnaker | 10 Februari 2017 | 672 kali

Pada Hari Selasa 7 Fabruari 2017 Dinas Tenaga Kerja yang dihadiri Kepala Bidang Hubungan Indutrial Dewa Putu Susrama S.Sos didampingi Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Putu Werestika dan Juga Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Merta Sedana  mengadakan mediasi sehubungan dengan pelaporan tenaga kerja tertanggal 31 Januari 2017  a.n Jeanne Antoinette Sila’a SE yang bekerja di Human Resources/Manager Adi Assri Beach Resort & SPA Pemuteran Singaraja.

Dengan pengaduan yang disampaikan beberapa hari lalu bahwa yang bersangkutan diatass sudah tidak diaktifkan dari tanggal 1 February 2017 yang mana disampaikan oleh A.A Gandi  Darmawangsa (general Manager) lewat WA,atas perintah Komang Sumantri (terlampir),seperti dilaporkan juga bahwa yang bersangkutan diatas tidak ada masalah dengan perusahaan dan rencananya yang bersangkutan dimutasikan ke Banyuwangi sebagai sekretaris Komang Sumantri oleh Ikadek Dwi Ardika (Putra Komang Sumantri) namun mutasi tersebut di tolak.

Saat di mediasi dan didengarkan keterangannya Jeanne Antoinette Sila’a,SE yang beralamt Jl. Gunung Bromo I No.68 (No. Lama 122) Denpasar Bali ini juga mengungkapkan tentang Gaji pokok yang diterima sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) perbulan,Maka dari itu tuntutan dari yang bersangkutan meminta gaji selama 6 bulan sesuai dengan sisa kontrak kerja dan meminta uang sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) saja.

Maka dari itu berdasarkan laporan tersebut yang bersangkutan mengajukan tuntutan apabila tidak di penuhi akan dilanjutkan proses ini lebih lanjut,sehingga mediasi ini mengambil tindakan untuk memanggil Manager yang bersangkutan untuk didengarkan keteranganya agar dapat diselesaikan, dengan harapan tidak merugikan di kedua belah pihak.

Download disini