Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya bidang pelatihan dan produktivitas mengundang 38 (tiga puluh delapan) LPKS se Kabupaten Buleleng berdasarkan sesuai dengan surat dari Dirjen Bina Lattas kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 September 2016,Nomor B.510/LATTAS/IX/2016 perihal pelaporan pelaksanaan pelatihan kerja dan pendataan LPK pada Kamis,8 Desember 2016 bertempat diruang rapat Disnakertrans Kabupaten Buleleng Lantai II,membhas pelaksanaan pelaporan dengan aplikasi online SIMPEL (sistem informasi manajemen pelatihan kerja berbasis WEB).
Dalam kesempatan itu Undangan LPKS seluruh Kabupaten Buleleng diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Buleleng Ni made Dwi Priyanti Putri K.SE Didampingi Kabid Gede Ardenen SH,Kepala Seksi Pemagangan dan Sertifikasi Desak Putu Gawati SH Dan seluruh staff yang membidangi,Adapun tujuan dari diselenggarakannya rapat LPK ini bertujuan untuk sebagai pelaporan pelaksanaan pelatihan kerja dan pendataan LPK Yang berdasarkan peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 17 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja,bahwa LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan adanya rapat ini dapat manfaat data kelembagaan tersebut antara lain tersedianya data LPK bagi dinas yang membidangi ketenagakerjaan ditingkat propinsi dan kabupaten.Kota,pelaporan pelatihan kerja,kondisi status perizinan LPK,propil LPK secara lengkap informasi tentang bantuan peralatan dan pelatihan untuk LPK Swasta,pengembangan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan,informasi dan pendaftaran akreditasi online dan pengembangan kemitraan dengan kementerian lainnya.
LPK yang hadir merupakan LPK yang aktif dan sudah mengikuti aturan,maka dari itu kadis Disnaker berharap apabila terjadi masalah bisa langsung ke Disnakertrans karena izin lembaga adalah tanggung jawab Disnakertrans
Download disini