(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Bidang Hubungan Industrial menghadiri Diskusi Perundangan Tentang Pengupahan

Admin disnaker | 03 Mei 2016 | 603 kali

Dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Pengupahan yang pelaksanaannya di Hotel Grand Mega Boutique berlangsung selama 2 (dua) hari dari Hari Kamis,28 April 2016 s/d Jumat,29 April 2016.Penyebarluasan Teknis Peraturan Perundangan tentang Pengupahan, untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng di hadiri oleh Gusti Alit Swabawa A.md yang membidangi di bidang Hubungan Industrial.

Temu teknis penyebarlusan peraturan perundangan tentang pengupahan ini dihadiri SP/SB Di bidang Priwisata seluruh Provinsi bali serta Forum HRD Dari beberapa Kabupaten di Provinsi Bali,membahas tentang isue-isue hangat tentang pengupahan perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMR ,Permen No 7,struktur skala upah ,Pengapusan outsourching,permasalahan uang service di Bali dan pemberian THR.

Dalam kesempatan diskusi tersebut maka dapat beberapa hasil diskusi yaitu penyebarluasan peraturan perundang-undangan tentang pengupahan dan kebijakan pengupahan agar ketetapan upahnya yang adil.Diharapkan dengan adanya forum diskusi ini perusahaan-perusahaan memberikan sesuai dengan standar income perusahaan yang adil dan kebijakan pengupahan.